Daerah  

Terkait Gunakan Material Ilegal, Di Duga Dinas Terkait Tutup Mata

๐— ๐—ฃ๐—ก, ๐—Ÿ๐—ฒ๐—ฏ๐—ผ๐—ป๐—ด-Masyarakat Kabupaten Lebong kembali menyoroti dengan tajam dugaan penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBD Kabupaten Lebong, APBD Provinsi Bengkulu, APBN, serta kegiatan balai sungai di wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul seiring temuan investigasi tim Dipatriot.com yang mengindikasikan banyaknya proyek di daerah itu terpapar material batuan, pasir, dan sirtu yang diduga berasal dari galian C tidak berizin.

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong, hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan galian C yang memiliki izin aktif dan legal. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pendapatan Kabupaten Lebong, Monginsidi, yang menyebut penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 sebesar Rp 429,6 juta hanya bersumber dari tiga perusahaan, yaitu:

1. CV. Adi Santoso Stone Crusher

2. CV. Bio Tamang Indah (Batuan)

3. CV. Bio Tamang Indah (Pasir)

Sementara itu, CV. MPJ yang sebelumnya juga tercatat, izinnya telah berakhir pada tahun 2025. โ€œUntuk tahun 2025 hanya ada tiga perusahaan yang masih aktif dan produksi karena izin CV. MPJ sudah berakhir. โ€ Ada tiga yang berizin, sedangkan hasil konfirmasi kami ke pihak MPJ, mereka dalam proses pengurusan perpanjangan izin,โ€ jelas Monginsidi.

Meski hanya tiga galian berizin, hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan aktivitas proyek pemerintah yang masif diduga masih mengandalkan material dari sumber tidak resmi. Tokoh Masyarakat Kabupaten Lebong, Hisbuan Alis alias Buan, menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan proyek pemerintah tahun ini masih banyak menggunakan material ilegal ( Tampa izin)

โ€œKita minta dinas terkait menegur pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor, kepala desa, maupun kelompok swadaya yang masih menggunakan material ilegal,โ€ tegas Buan. Ia juga mengingatkan agar pihak galian C berizin tidak melakukan praktek โ€˜nota kosongโ€™ atau transaksi fiktif dengan pihak ketiga seolah-olah material dibeli dari sumber legal. โ€œPihak galian C berizin kami mohon jangan bermain nota kosong, karena kami tahu jenis material, dalam hal ini batu, pasir, sirtu, dari galian C legal,โ€ tegasnya.

Hingga Penerbitan Berita ini terkait laporan dan Informasi berbagai sumber , Pihak Dinas Diminta untuk Menindak lanjuti dengan adanya Indikasi melanggar Aturan tersebut. (*

Sumber : Dipatriot.com
Penulis Tim matapublik.news