๐ ๐ฝ๐ป๐ฒ๐๐, ๐๐ฒ๐ฏ๐ผ๐ป๐ด – Kode etik jurnalis adalah seperangkat prinsip moral yang menjadi landasan bagi wartawan dalam bekerja secara profesional, akurat, dan berimbang, serta melindungi kepentingan publik. Kode etik ini meliputi sikap independen, menguji kebenaran informasi, tidak membuat berita bohong atau fitnah, tidak menyalahgunakan profesi, melindungi narasumber, dan menghindari prasangka atau diskriminasi.
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis:
โขIndependensi dan keberimbangan:ย Jurnalis harus bekerja secara independen dan menyajikan berita secara berimbang, tanpa bias atau prasangka.
โขAkurasi dan verifikasi:ย Jurnalis wajib menguji kebenaran informasi, tidak memuat berita bohong atau fitnah, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
โขProfesionalisme:ย Menjalankan tugas secara profesional dengan tidak membuat berita yang sadis atau cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
โขPerlindungan narasumber:ย Menghormati hak tolak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas, terutama korban kejahatan susila dan anak-anak.
โขHak jawab:ย Jurnalis harus segera mencabut atau meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
โขMenghormati privasi dan martabat:ย Tidak melanggar privasi individu kecuali untuk kepentingan publik, tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau sakit, serta menghindari berita yang melecehkan.
โขMenghindari diskriminasi:ย Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
๐ฃ๐ฎ๐ต๐ฎ๐บ๐ถ ๐ญ๐ญ. ๐๐ผ๐ฑ๐ฒ ๐ฒ๐๐ถ๐ธ ๐ท๐๐ฟ๐ป๐ฎ๐น๐ถ๐๐,
Memahami Kode Etik Jurnalistik adalah langkah awal yang penting bagi siapa pun yang baru memulai karier di dunia pers.
Pasalnya, di tengah arus informasi yang makin cepat dan sering bias, jurnalis dituntut untuk tetap independen, akurat, dan bertanggung jawab.
Maka dari itu, selain sebagai bentuk kewajiban, mengenal dan memegang teguh kode etik merupakan bentuk komitmen terhadap integritas profesi.
Artikel ini akan membantumu memahami prinsip-prinsip dasar dan kode etik yang wajib dipegang setiap jurnalis, yuk simak!
Mengenal Profesi Jurnalistik
Pernah membayangkan bagaimana rasanya menjadi orang pertama yang tahu sebuah informasi penting, lalu menyebarkannya ke publik dengan penuh tanggung jawab? Itulah dunia jurnalistik.
Seorang jurnalis atau wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media massa seperti surat kabar, televisi, radio, maupun media digital.
Namun pekerjaan ini tidak sembarangan, sebab kamu perlu memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, kepekaan terhadap isu sosial, kemampuan menulis yang baik, dan tentu saja, integritas yang kuat.
Dalam dunia jurnalistik, kepercayaan adalah segalanya. Sekali saja kamu menyebarkan informasi palsu atau menulis berita dengan niat buruk, maka kredibilitasmu bisa runtuh.
Karena itu, profesi ini sangat menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Untuk menjamin semua itu, dibuatlah sebuah pedoman bernama Kode Etik Jurnalistik.
Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?
Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kode etik ini dibuat oleh Dewan Pers bersama organisasi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas.
Dengan adanya kode etik ini, setiap jurnalis dituntut untuk tidak hanya cepat dalam menyampaikan berita, tetapi juga bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkan.
Kode etik ini menjadi semacam “kompas moral” yang mengarahkan wartawan agar tetap berjalan di jalur yang benar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Lalu, apa sebenarnya fungsi dari Kode Etik Jurnalistik?
Fungsi utamanya adalah sebagai panduan dalam menjalankan profesi jurnalistik secara profesional dan etis. Selain itu, kode etik juga berfungsi untuk:
1. Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Seperti yang kita ketahui, masyarakat butuh informasi yang benar.
Melalui kode etik, wartawan harus menyampaikan berita secara jujur dan akurat, sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
2. Membatasi Penyalahgunaan Profesi
Tanpa adanya aturan, profesi jurnalistik bisa dengan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan adanya kode etik, hal-hal terkait penyalahgunaan dapat dicegah semaksimal mungkin.
3. Melindungi Hak-Hak Narasumber dan Publik
Sebagai jurnalis, kamu memiliki tanggung jawab untuk melindungi identitas dan kerahasiaan narasumber.
Kode etik juga menekankan pentingnya menghormati privasi dan tidak menyebarkan ujaran kebencian.
4. Menjaga Profesionalitas Kerja Wartawan
Mulai dari proses peliputan sampai penyajian berita, proses tersebut harus dilakukan dengan cara yang profesional. Kode etik membantu kamu tetap konsisten dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Dengan kata lain, kode etik menjadi alat penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.
11 Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melaluiย Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan DP/V/2008ย pada 14 Maret 2006.
Berikut adalah beberapa kode etik jurnalistik berdasarkan pasal dan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
1. Bersikap Independen dan Berimbang
Pasal 1,ย โ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.โ
Dalam pasal satu ini, disebutkan bahwa wartawan wajib bersikap independen dalam meliput dan menyusun berita.
Independen berarti wartawan menyampaikan informasi berdasarkan suara hati nurani, tanpa campur tangan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik media.
Selain itu, berita yang disajikan harus akurat atau sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi, dan berimbang, yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
Wartawan juga harus menghindari niat buruk yang dapat merugikan pihak tertentu secara sengaja.
2. Menjalankan Tugas Secara Profesional
Pasal 2,ย ย โWartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.โ
Dalam pasal kedua, disebutkan bahwa wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional. Ini berarti mereka harus memperkenalkan identitas saat mewawancarai narasumber, menghormati privasi, dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti menyuap atau menjiplak karya orang lain.
Selain itu, wartawan juga perlu memastikan bahwa berita yang dihasilkan faktual dan jelas sumbernya, serta menampilkan gambar, suara, atau kutipan secara berimbang dan dengan keterangan yang sesuai.
Dalam peliputan, penting juga untuk menghormati pengalaman traumatik narasumber dan tidak menyajikannya secara sembarangan.
Meski demikian, dalam kasus tertentu seperti liputan investigasi yang bertujuan untuk kepentingan publik, penggunaan metode khusus masih dapat dipertimbangkan sesuai etika jurnalistik.
3. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi
Pasal 3,ย โWartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.โ
Pada pasal ketiga dijelaskan bahwa sebelum menyebarkan informasi, wartawan wajib menguji kebenaran informasi dengan melakukan cek dan ricek secara menyeluruh.
Fakta harus disampaikan secara berimbang, artinya semua pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional.
Wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi atau pendapat pribadi yang bisa merugikan seseorang.
Sebaliknya, jika ingin menafsirkan fakta, wartawan dapat menggunakan opini interpretatif yang tetap berbasis pada data dan kejadian nyata.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, yakni tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah secara hukum.
4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
Pasal 4,ย โWartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiranโ
Dalam pasal 4, dijelaskan bahwa wartawan dilarang menyebarkan berita yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
Kebohongan berarti informasi yang diketahui tidak sesuai dengan fakta, tetapi tetap disebarluaskan. Fitnah merujuk pada tuduhan tanpa bukti yang dilakukan dengan niat buruk.
Sementara itu, unsur kekerasan atau sadisme menggambarkan tindakan kejam tanpa belas kasihan, dan unsur cabul mencakup materi yang erotis atau memicu birahi, baik berupa gambar, suara, maupun tulisan.
Wartawan juga harus mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara jika menggunakan arsip, untuk menjaga konteks dan keakuratan informasi.
Pada intinya, wartawan bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang faktual, edukatif, dan menjaga moral publik, bukan merusaknya.
5. Melindungi Identitas Korban dan Anak
Pasal 5,ย โWartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.โ
Dalam pasal kelima dijelaskan bahwa wartawan dilarang mempublikasikan identitas korban kejahatan seksual maupun anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus hukum.
Identitas di sini mencakup semua informasi yang dapat digunakan untuk mengenali atau melacak seseorang, seperti nama lengkap, foto, alamat, atau informasi pribadi lainnya.
Ketentuan ini berlaku khususnya bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi mereka dari risiko psikologis, sosial, dan stigma yang bisa muncul akibat pemberitaan, serta menjaga hak mereka atas privasi dan masa depan yang lebih baik.
6. Tidak Menerima Suap dan Menyalahgunakan Profesi
Pasal 6,ย โWartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.โ
Pada dasarnya, setiap wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas,yang dapat memengaruhi independensi dalam bekerja.
Menerima suap berarti wartawan tidak lagi menyampaikan informasi secara objektif dan berpotensi memihak pihak tertentu.
Selain itu, wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya dengan menggunakan informasi yang diperoleh selama peliputan untuk keuntungan pribadi, apalagi jika informasi tersebut belum menjadi pengetahuan umum.
Tindakan semacam ini mencederai integritas profesi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber
Pasal 7,ย โWartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.โ
Dalam pasal ketujuh dijelaskan bahwa wartawan wajib memegang teguh prinsip-prinsip penting seperti hak tolak, embargo, informasi latar belakang, danย off the record.
Hak tolak memberikan kebebasan bagi wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber demi menjaga keselamatan mereka dan keluarganya.
Embargo berarti wartawan menunda publikasi suatu berita sesuai permintaan narasumber, biasanya karena alasan waktu atau pertimbangan strategis.
Informasi latar belakang adalah informasi yang boleh diberitakan, tetapi tanpa menyebutkan sumbernya secara langsung.
Sementara itu,ย off the recordย mengacu pada informasi yang sama sekali tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Menjaga prinsip-prinsip ini penting agar kepercayaan narasumber tetap terjaga dan kredibilitas jurnalisme tetap terlindungi.
8. Tidak Diskriminatif
Pasal 8,ย โWartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.โ
Dalam pasal kedelapan, dijelaskan bahwa wartawan dilarang menulis atau menyebarkan berita yang mengandung prasangka maupun diskriminasi.
Prasangka adalah anggapan negatif terhadap seseorang atau kelompok sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya, sedangkan diskriminasi berarti adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil terhadap individu berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga bisa memperkuat stigma dan memperburuk ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, jurnalisme harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dengan menyajikan informasi secara adil, setara, dan bebas dari sentimen negatif terhadap kelompok tertentu.
9. Menghormati Privasi Narasumber
Pasal 9,ย โWartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.โ
Artinya, wartawan harus mampu menahan diri dan berhati-hati dalam menggali informasi.
Kehidupan pribadi narasumber, seperti urusan keluarga, kondisi kesehatan, atau latar belakang pribadi lainnya, tidak boleh diberitakan jika tidak relevan dengan kepentingan publik.
Mengungkap hal-hal pribadi tanpa alasan yang jelas bukanlah praktik jurnalistik yang etis, dan dapat merugikan narasumber secara psikologis maupun sosial.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan
Pasal 10,ย โWartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.โ
Wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga akurasi informasi.
Jika terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun sumber yang tidak valid, wartawan wajib segera meralat informasi tersebut.
Permintaan maaf juga harus disampaikan apabila kesalahan menyentuh substansi utama berita.
Tindakan ini menunjukkan sikap terbuka, jujur, dan menjunjung tinggi kepercayaan publik terhadap media.
11. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pasal 11,ย โWartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.โ
Terakhir, dalam pasal sebelas dijelaskan jika wartawan harus memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Ruang ini harus proporsional dan adil.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap individu untuk memperbaiki informasi yang keliru, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
๐๐ถ๐ธ๐๐๐ถ๐ฏ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ : Berbagai sumber
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐น๐ถ๐ : Munawar khalik






