1. Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi pengelola, wartawan, dan pemangku kepentingan lain dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Tujuannya untuk menjaga profesionalisme, akurasi, independensi, dan menghormati hak publik atas informasi yang benar. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang diterbitkan di media berbasis internet, termasuk:
-
Situs web berita
-
Portal informasi
-
Aplikasi berita berbasis digital
-
Konten media sosial yang dikelola resmi oleh redaksi
3. Prinsip Dasar Jurnalistik
Media Siber wajib:
-
Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
-
Mengutamakan kepentingan publik dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
-
Menghormati privasi, kehormatan, dan praduga tak bersalah.
-
Memisahkan dengan tegas antara konten berita dan iklan/sponsor.
-
Menolak segala bentuk plagiarisme dan hoaks.
4. Prosedur Verifikasi Berita
Sebelum diterbitkan, informasi harus melalui proses:
-
Verifikasi sumber minimum dua pihak yang kredibel.
-
Konfirmasi kepada narasumber utama terkait tuduhan/kerugian pihak tertentu.
-
Jika karena keadaan mendesak berita belum terverifikasi, harus disertai keterangan:
โBerita ini masih akan terus diperbarui seiring verifikasi lanjutan.โ
5. Koreksi dan Hak Jawab
-
Setiap kesalahan fakta wajib diperbaiki sesegera mungkin disertai penjelasan perbaikan.
-
Pihak yang dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
-
Media wajib memuat Hak Jawab secara proporsional dan segera sesuai UU Pers.
6. Konten Buatan Pengguna (UGC)
(komentar, unggahan, foto/video pembaca)
-
Tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kebencian, dan tindakan melanggar hukum.
-
Media berhak menyunting, menolak, menghapus UGC yang melanggar pedoman.
-
Narasumber tetap memegang hak atas konten yang diunggah kecuali disepakati lain.
7. Peliputan Anak dan Kelompok Rentan
-
Identitas anak di bawah 18 tahun dalam kasus kriminal disamarkan.
-
Tidak menampilkan gambar atau informasi yang menyebabkan trauma atau diskriminasi.
-
Menghindari eksploitasi visual.
8. Peliputan Suara Mayoritas & Minoritas
-
Tidak menyudutkan pihak tertentu karena suku, agama, ras, gender, orientasi, dan disabilitas.
-
Menghindari generalisasi serta memberikan ruang kepada semua pihak secara berimbang.
9. Iklan dan Konten Berbayar
-
Harus diberi penanda jelas seperti: Advertorial, Iklan, Sponsored.
-
Tidak boleh menyesatkan atau mengandung klaim yang melanggar hukum.
-
Tidak boleh bertentangan dengan nilai jurnalistik yang dianut media.
10. Perlindungan Data Pribadi
Media Siber wajib:
-
Menghormati kerahasiaan data pengguna.
-
Tidak mengungkap data pribadi tanpa izin tertulis, kecuali demi kepentingan publik yang besar sesuai aturan hukum.
11. Keamanan Informasi
-
Mengelola sistem keamanan siber yang mencegah peretasan, manipulasi, dan penyalahgunaan data.
-
Redaksi bertanggung jawab menjaga integritas konten dan rekam dokumentasi.
12. Sanksi Internal
Setiap pelanggaran pedoman ini oleh pihak internal dapat dikenakan:
-
Teguran tertulis
-
Penurunan jabatan
-
Pemutusan hubungan kerja
Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran setelah melalui evaluasi dewan redaksi.
13. Penutup
Pedoman Media Siber ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan teknologi, hukum, dan kebutuhan publik. Segala pihak dalam organisasi media wajib memahami dan menerapkan pedoman ini secara konsisten.
