MPN //Program percontohan Desa Anti Korupsi adalah inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Insfektorat Provinsi untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dari tingkat akar rumput. Program ini menargetkan setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya satu desa percontohan.
Salah satu yang menjadi Desa percontohan desa anti korupsi ialah desa bioa putiak kecamatan pinang belapis kabupaten lebong Provinsi bengkulu. jum’at 26/6/2026
Kegiatan acara perluasan desa anti korupsi di hadiri oleh Inspektorat provinsi, Kadis PMD kabupaten, insfektorat kabupaten, Dinas Kominfo,
Camat pinang belapis, seluruh Perangkat desa, , babinsa, bhabinkamtibmas, serta Pedaming desa,
Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah akan dievaluasi berdasarkan lima komponen utama:
1.Tata Laksana: Keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi desa.
2.Pengawasan: Efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan inspektorat dalam pengawasan keuangan.
3.Pelayanan Publik: Kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat desa.
4.Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan warga secara aktif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan pengawasan program.
5.Kearifan Lokal: Pemanfaatan nilai atau budaya lokal yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
@ Munawar khalik






